REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Nasib memilukan kembali menimpa seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu di Arab Saudi. Kali ini, menimpa Nuryati (30 tahun), warga Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg , Kabupaten Indramayu.
Selama hampir sembilan tahun, Nuryati mengalami penyekapan dan perlakuan tak manusiawi layaknya budak oleh majikan perempuannya yang berinisial SA. Sang majikan tinggal di Madinah, Arab Saudi.
"Selama sembilan tahun, saya diharuskan diam di dalam rumah. Ketika majikan keluar rumah, maka pintu rumah dikunci dari luar," kata Nuryati, Senin (9/10).
Nuryati berangkat ke Arab Saudi pada 21 Juni 2008. Dia berangkat melalui PT Arafa Duta Jasa.
Tak hanya penyekapan, Nuryati juga mengaku sering menerima perlakuan tak manusiawi. Dia mengatakan, sering dipukul, ditampar, bahkan kepalanya dibentur-benturkan ke tembok oleh majikan perempuannya.
"Majikan juga sering membentak-bentak walaupun saya tidak melakukan kesalahan," tutur Nuryati.
Nuryati menambahkan, pada 2013 lalu, ketika dirinya tidur dan majikan sedang bertengkar, tiba-tiba majikan perempuan menyiramnya dengan menggunakan cairan seperti bensin. Bahkan, majikan perempuan juga membakar bagian tangan, dada dan wajahnya.
"Saya kaget dan panik ketika bangun tidur kok kedua tangan dan dada saya terbakar. Saat itu saya langsung menjatuhkan diri ke dalam bak mandi, " kata Nuryati.
Meskipun begitu, sang majikan tidak pernah membawa Nuryati ke rumah sakit. Luka bakar yang dialami Nuryati hanya diobati dengan salep. Saat ini, cacat akibat luka bakar itu terlihat jelas di tangan dan dada Nuryati.
Nuryati menyatakan, awalnya majikan perempuan memperlakukannya dengan baik meski tidak memperbolehkannya keluar rumah. Namun, setelah satu tahun bekerja, kekerasan demi kekerasan mulai diterimanya dari sang majikan.
Tak hanya perlakuan tak manusiawi, Nuryati juga tak menerima gaji secara utuh. Selama sembilan tahun bekerja, dirinya hanya menerima sekitar Rp 121 juta, baik yang sudah dikirim pada keluarganya maupun yang dibawa pada saat Nuryati pulang dari Arab Saudi. Itu berarti, masih ada sekitar Rp 180 juta lagi gaji yang belum dibayar oleh majikan dan menjadi hak Nuryati.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Juwarih mengatakan, setelah menerima pengaduan dari Nuryati, dia akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan tim advokasi DPN SBMI yang di Jakarta. "Kami akan menyampaikan pengaduan ini ke BNP2TKI dan ke Kemenaker, " kata Juwarih.