Selasa 10 Oct 2017 15:09 WIB

Disdag Kota Malang Imbau Pedagang Terapkan HET Beras

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda
Beras (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Beras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang terus mengimbau para pedagang menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Upaya ini terus dilakukan mengingat masih ada sejumlah pedagang beras yang belum menerapkannya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Wahyu Setianto menerangkan, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait kebijakan HET beras dengan pemerintah pusat. Pada dasarnya, kata dia, pusat meminta pihaknya untuk memaksimalkan kebijakan ini di seluruh pasar Kota Malang.

 

Untuk menerapkan itu, belum lama ini pemerintah Kota Malang telah memantau ke sejumlah pasar untuk melihat apakah aturan HET sudah dipatuhi atau belum. "Kita sebelumnya juga sudah menginformasikan ke kepala pasar tentang kebijakan ini dan pada saat turun ke lapangan ternyata masih ada yang belum mematuhi. Untuk jumlah yang sudah menerapkan atau belum masih didata," kata Wahyu kepada wartawan di Kota Malang.

 

Menurut Wahyu, ketidakpatuhan para pedagang bukan karena nakal atas aturan HET beras. Namun lebih pada kurangnya informasi detail yang diterima mereka. "Ya, tapi rata-rata sudah tahu," tambah dia.

 

Dari sisi pemerintah, Wahyu menyebutkan, tidak memiliki sanksi apapun bagi pedagang yang belum mematuhi kebijakan tersebut. Dalam hal ini, tidak ada sanksi hukum yang diberikan, baik dari pusat maupun Kota Malang. Namun pihaknya akan terus berusaha menyosialisasikan kebijakan tersebut.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement