REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu menggerebek sebuah rumah bordir di Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Rumah bordir itu diketahui menyediakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dalam penggrebekan itu, polisi menciduk pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi mucikari (germo) di rumah bordir tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan lima orang wanita berstatus pelajar SMP dan SMK yang sengaja disediakan untuk melayani tamu minum-minum dan berhubungan badan.
Kelima wanita itu adalah NS, (16 tahun), DS (18 tahun) dan SN (18 tahun), warga Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Ditambah lagi, WN (16 tahun), asal Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, serta LT (24 tahun) asal Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan, pasutri yang menyediakan prostitusi itu adalah Su (41 tahun), dan istrinya Kus alias Bunda Neni (30 tahun). Mereka warga Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Dadang Sudiantoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bemula dari laporan masyarakat yang mengatakan ada sebuah warung remang-remang yang menyediakan PSK berusia belia. Mendapatkan laporan tersebut, sejumlah anggota Reskrim dari Unit 1 kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan dan melakukan penyelidikan.
"Ketika jajaran kami masuk ke tempat itu, di sana ada sejumlah wanita dan beberapa kamar untuk tamu yang sengaja disediakan," kata Dadang, Rabu (11/10).
Dadang menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pasutri Su dan Bunda Neni adalah mempekerjakan kelima korban sebagai PSK. Para PSK yang rata-rata berusia belia itu bertugas menemani tamu minum-minum dan juga berhubungan badan. "Mereka mematok tarif Rp 350 ribu," terang Dadang.
Dadang menambahkan, setiap melakukan hubungan badan, para wanita tersebut melakukannya di kamar yang telah disediakan oleh Su dan Bunda Neni. Sewa kamar tersebut mencapai Rp 50 ribu untuk sekali berhubungan badan.
Tak hanya mengamankan pasutri dan lima wanita itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, beberapa bungkus alat konstrasepsi, buku pembayaran pelayanan tamu serta kartu keluarga milik salah satu korban yang dipekerjakan di tempat tersebut.
Pasutri itu terancam pidana penjara karena melanggar Pasal 296 KUHP tindak pidana memudahkan perbuatan cabul orang lain yang dijadikanya mata pencaharian. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.