REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu. Kepala BNNP NTB Kombes Pol Imam Margono mengatakan, penangkapan narkotika ini terjadi di Bandara Internasional Lombok, Praya, Lombok Tengah, NTB, pada Selasa (10/10) pukul 15.50 WITA.
Imam menjelaskan, petugas mengamankan tersangka berinisial N (46) beserta barang bukti narkotika sebanyak empat kemasan seperti kapsul ukuran besar berisi serbuk kristal pasar seberat 223,95 gram.
"Modus operandinya dengan memasukan narkotika ke dalam tubuh melalui dubur," ujar Imam di Mataram, NTB, Rabu (11/10).
Menurut pengakuan tersangka, kata Imam, sudah dua kali membawa narkotika dari Batam ke Lombok atas suruhan seseorang di Batam dengan imbalan Rp 5 juta. Dari pengungkapan tersebut, lanjut Imam, nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp 550 juta.
"Dengan asumsi tiap satu gram dikonsumsi 10 orang, maka telah berhasil menyelematkan 2.240 generasi penerus bangsa dari pengaruh buruk narkotika jenis shabu ini," lanjut Imam.
Imam menyampaikan, tersangka dapat dikenakan UU nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, pidana mati, atau pidana singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun.
"Untuk penanganan selanjutnya tersangka akan dilimpahkan kasusnya ke BNN RI di Jakarta," kata Imam menambahkan.