Sabtu 14 Oct 2017 18:04 WIB

Buron Pengedar Sabu Menyamar Jadi Polisi Gadungan Ditangkap

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap buronan bandar sabu yang telah buron selama delapan bulan lalu. Pelaku diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu sejak Januari 2017 lalu.

Wakil Kapolres Tangerang Selatan, Kompol Bahtiar Alponso menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan dari hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial YS, yang juga merupakan bandar sabu.

"YS kami amankan di bulan Februari dengan barang bukti sabu 0,10 gram, selanjutnya kami kembangkan dan diketahui dia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku FW (29 tahun)," kata Alponso, Sabtu (14/10).

Setelah dikembangkan, polisi tak mendapati FW di rumah kontrakannya di wilayah Cilenggang karena telah melarikan diri. Namun dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 0,86 gram. "FW berhasil kami amankan kemarin 13 Oktober 2017 sore. Setelah buron sejak bulan Februari," kata dia.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai debt collector. Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati lencana penyidik polisi yang terdapat juga foto FW dengan seragam polisi dalam ukuran close up. "Saya enggak nyamar jadi polisi, saya cuma kepengen saja jadi polisi, bukan buat nipu atau menakut-nakuti orang," kata FW.

Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho menerangkan, pengungkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah Polisi gadungan tersebut. "Awalnya kami diinformasikan ada Polisi yang edarkan sabu, setelah kami dalami ternyata Pelaku FW ini," kata Agung.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil memperoleh beberapa barang bukti antara lain satu buah plastik sabu seberat 0,22 gram, dua buah plastik seberat 0,64 gram, satu buah tanda pengenal, dan tiga buah handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement