REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktorat Jenderal Pajak sedang menggodok aturan baru yang akan dikenakan pada pelaku e-commerce. Namun begitu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak yang terlalu tinggi bagi pelaku usaha di industri tersebut.
"Pemerintah sedang menggodok, tapi tentu tidak bisa kenakan pajak berlebihan sehingga menghambat investasi," kata Mendag, di sela-sela gelaran Trade Expo Indonesia di Serpong, Tangerang, Senin (11/10).
Mendag mengatakan, pemerintah segera menerbitkan aturan baru terkait pajak bagi e-commerce demi menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Sebab, yang terjadi saat ini adalah usaha digital lebih diuntungkan karena relatif tak tersentuh pajak dan biaya operasionalnya rendah. Karena itu, tak heran jika dalam beberapa tahun terakhir bisnis digital berkembang pesat sementara ritel online cenderung turun.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa terjadi persaingan tidak sehat antara online dan offline," kata Enggar.
Karena itu lah, pemerintah sedang berusaha mencari keseimbangan melalui aturan pajak. Enggar juga mengatakan, dalam merumuskan aturan tersebut, pemerintah akan melibatkan pelaku usaha demi memastikan industri digital tetap tumbuh.
"E-commerce itu sesuatu hal yang kita harus pelihara, tapi harus hati-hati," kata dia.