Rabu 05 Jul 2023 14:33 WIB

Aturan Pajak Natura Terbit, Ini 11 Fasilitas Kantor yang tak Kena PPh

Pemerintah menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi pelayanan pajak.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi pelayanan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan. Adapun beleid ini mengatur terkait pengenaan pajak penghasilan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima Atas Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Diterbitkannya aturan ini, perusahaan atau pemberi kerja dapat membebankan biaya fasilitas yang diterima oleh karyawan sebagai pengurang penghasilan bruto. 

Baca Juga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Adapun batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (OECD), survei standar biaya hidup (BPS), standar biaya masukan (SBU Kemenkeu), sport development index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Berikut ini jenis dan batasan nilai natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan antara lain:

1. Makanan atau minuman bagi seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja. 

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.

5. Fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, powerboating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal seperti asrama dan sebagainya tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal laiknya sewa apartemen ataupun rumah maksimal Rp 2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Melalui beleid anyar ini, pemberi natura atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai 1 Juli 2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement