Rabu 11 Oct 2017 19:17 WIB

KPK Hibahkan Rumah Terpidana Djoko Susilo ke Pemkot Solo

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bayu Hermawan
Irjen Pol. Djoko Susilo.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Irjen Pol. Djoko Susilo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo ke Pemeritah Kota (Pemkot) Solo. Rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 70, Kelurahan Sondakan, Laweyan itu, selanjutnya akan menjadi museum batik.

"Nanti akan serah terima dari KPK ke Pemkot, sesuai permohonan Pemkot pada Pemerintah Pusat. Tanah dan Bangunan akan digunakan untuk museum batik," ujar Kepala Bidang Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Solo, Sugiyatno, Rabu (11/10) siang.

Sugiyatno mengatakan serah terima akan dilakukan pada 17 Oktober mendatang. Hibah rumah tersebut, kata dia, juga telah mendapat persetujuan Presiden dan Kementerian Keuangan. Sugiyanto mengatakan rumah tersebut masih dalam kondisi baik. Dia menaksir nilai aset rumah dan lahan mencapai Rp 48 miliar.

Rumah yang berdiri di atas lahan seluas 3 ribu meter persegi itu disita KPK pasca ditetapkannya Djoko Susilo sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 2012. Pemkot Solo pun kemudian meminta KPK agar dapat mengelola rumah tersebut.

"Kalau sudah diserahkan, untuk sementara seperti listrik dan pemeliharaannya jadi tanggungjawab Bagian Umum Setda, kalau sudah jadi museum baru diserahkan ke OPD terkait," katanya.

Sementar, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan permohonan untuk pengelolaan rumah tersebut lantaran Pemkot khawatir rumah kuno dengan gaya eropa jawa itu rusak karena tak terawat. Pemkot pun siap memperbaiki rumah tersebut agar terlihat menarik dan bisa dijadikan museum batik.

"Kalau rusak kan biayanya jauh lebih besar lagi. Jadi untuk menghindarkan bangunan itu juga dari kerusakkan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement