Kamis 12 Oct 2017 01:13 WIB

TKI Mamuju Lolos dari Hukuman Mati di Sabah

Red: Agus Yulianto
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KINABALU -- Seorang warga negara Indonesa (WNI) asal Kabupaten Mamuju, Sulbar yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia, terbebas dari hukuman mati sesuai vonis Mahkamah Tinggi Daerah Kota Kinabalu Malaysia. Namun, dia dihukum maksimal 30 tahun kurungan karena dianggap lalai yang menyebabkan kematian korban (istrinya).

Hal ini dibenarkan oleh Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah Akhmad DH Irfan saat dihubungi Rabu (11/10). Bahwa WNI bernama Mas'ud bin Kamaruddin (37 tahun) itu hanya dituntut pasal 304 (Kanun keseksaan). Dia didamping kuasa hukum Miss Farazwin Haxdy dari Solicitors & Advocates.

Perjuangan lawyer yang disewakan KJRI Kota Kinabalu ini disepakati hakim Mahkamah Tinggi Daerah negara itu sehingga dipastikan WNI bersangkutan terbebas dari tuntutan hukuman gantung hingga mati. Sebelumnya, Mas'ud oleh timbalan pendakwa raya (JPU) didakwa sesuai seksyen 302 dengan ancaman hukuman mati.

WNI asal Kabupaten Mamuju ini didakwa menganiaya istrinya bernama Kartina bin Sanusi hingga tewas menggunakan sebilah parang di Perumahan Pekerja Ladang Pertama, Duta Plantation, Telupid Negeri Sabah pada 11 September 2016 sekitar pukul 07.30 waktu setempat.