REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua ekor kuda jenis Sandalwood pemberian warga Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah ditetapkan KPK sebagai milik negara. Kuda seharga Rp 70 juta itu akan dipelihara oleh negara.
"Sudah milik negara dan direkomendasikan dirawat oleh negara," kata Giri saat dikofirmasi, Kamis (12/10). Diketahui dua kuda tersebut merupakan pemberian masyarakat di Nusa Tenggara kepada Jokowi. Alasan Jokowi memberikan dua kuda tersebut ke KPK lantaran Jokowi tidak enak hati bila mengembalikannya ke masyarakat yang memberinya.
Selain Jokowi, kata Giri, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto juga telah melaporkan pemberian dua kuda jenis Sandalwood kepada KPK. "Kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian KSAU," ujarnya.
Dengan adanya kasus ini, sambung Giri, sesungguhnya KPK mengingingkan adanya pembentukan Museum Gratifikasi, yang berfungsi menyimpan barang-barang yang dilaporkan para penyelenggara negara. "Sebenarnya sih kami ingin ada museum gratifikasi agar masyarakat bisa belajar," kata dia.
Berdasarkan data Direktorat Gratifikasi KPK, nilai laporan gratifikasi sejak 2015 sampai per September 2017 terus meningkat. Total nilai gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara mencapai sekitar Rp 113,4 miliar. Gratifikasi itu berupa jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, barang elektronik, tiket perjalanan hingga voucher.