Kamis 12 Oct 2017 17:25 WIB

OTT KPK Terhadap Walkot Batu Dinilai Berlebihan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Karta Raharja Ucu
Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif Eddy Rumpoko.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif Eddy Rumpoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dinilai berlebihan. Apalagi dalam OTT itu KPK melibatkan Polri.

Pendapat itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri, Kamis (12/10). Menurut dia, dalam OTT tersebut, Polri terkesan berlebihan.

Bambang menilai, jumlah dan peralatan yang dibawa anggota Polri saat OTT tidak cocok digunakan untuk menangkap seorang pejabat daerah. "Senjata aparat seperti mau menangkap teroris memakai senjata lengkap, sedangkan yang ditangkap pejabat negara yang tidak mungkin punya pasukan bersenjata," kata Bambang.

Soal OTT itu, Bambang pun berharap agar tidak ada lagi OTT yang tidak diketahui kapolda di wilayah hukum polda di seluruh Indonesia. Pasalnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin mengaku tidak mengetahui OTT tersebut.

"Peristiwa di Malang (Batu) tidak boleh terjadi lagi di mana saudara kapoldanya tidak tahu ada kegiatan hukum di sana. OTT yang diberitahu hanya kapolresnya," kata Bambang.

Pendapat serupa disampaikan politikus PDIP, Junimart Girsang. Ia juga menilai aksi anggota Polri saat membantu KPK melakukan OTT berlebihan.

"Saya anggap justru dari pihak kepolisian yang sangat //overacting// kayak bawa teroris, ini ada apa sebenarnya," kata dia dalam rapat tersebut. Dia pun meminta agar Polri menindak tegas aparat yang melakukan hal tersebut agar Polri tidak terkesan arogan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement