Ahad 15 Oct 2017 14:14 WIB

Pengamat: Pembentukan Densus Tipikor Polri Terkendala UU

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri merencanakan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang akan menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, pembentukan Densus Tipikor dinilai akan terkendala oleh dasar hukum.

"Jika Densus Tipikor akan dibentuk menyerupai KPK, kendala dasar hukumnya di UU-nya harus disesuaikan," kata pengamatHukum Pidana Universitas Trisaksti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Republika, Ahad (15/10).

Pembentukan Densus Tipikor ini akan menggandeng Kejaksaan. Kendati demikian, Jaksa Agung HM Prasetyo enggan masukdalam Densus Tipikor lantaran beberapa hal, salah satunya soal payung hukum. Fickar menilai, tanpa unsur Kejaksaan, maka fungsi Densus Tipikor akan sama saja dengan fungsi kepolisian. Mekanisme penanganan perkaranya pun, kata dia, juga akan sama sesuai dengan KUHAP.

"Apalagi, Kejaksaan menolak bergabung. Maka Densus Tipikor ini akan sama saja dengan fungsi kepolisian seperti biasa yang keberhasilan penuntutannya akan tergantung pada penuntut di Kejaksaan, penanganan perkara dengan mekanisme penanganan perkara biasa sebagaimana ditentukan KUHAP," jelas dia.

Tak hanya itu, selama UU KPK masih ada, maka Densus Tipikor juga harus tetap berkoordinasi dengan KPK. Sebab itu, lanjut Fickar, pembentukan Densus Tipikor ini harus diniatkan untuk memberantas korupsi dan bukan untuk memperlemah kewenangan KPK.

"Sepanjang UU KPK masih ada, Densus Tipikor tetap harus berkoordinasi dengan KPK, karena itu juga harus diluruskan niatnya bukan untuk melemahkan atau membubarkan KPK," kata Fickar.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polri Tito Karnavian ingin pembentukanDensus Tipikor memiliki kelebihan seperti yang dimiliki KPK. Salah satunya yakni, KPK memiliki penyidik dan penuntut umum yang dapat berkoordinasi langsung tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.

Pembentukan Densus Tipikor ini juga akan menggandeng Kejaksaan. Namun, Jaksa Agung M Prasetyo enggan masuk dalam lembaga ini. Selain karena tak ingin pembentukan Densus Tipikor menyaingi KPK, Prasetyo menyebut terkendala oleh dasar hukum penyatuan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement