REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin (16/10) besok. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) ada tujuh pekerjaan rumah (PR) berkaitan dengan kemanusiaan yang harus diselesaikan oleh pemimpin baru ibu kota.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengungkapkan, ketujuh PR persoalan HAM di Jakarta itu diantaranya, pertama hak atas transportasi publik. Maneger menilai, masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, mulai dari Jokowi, Ahok hingga Djarot, pemerintah ibukota belum berhasil memenuhi hak konstitusional warga Jakarta.
"Masalah utamanya masalah kemacetan," ucapnya.
Manager mengatakan, tidak ada pilihan bagi Anies-Sandiaga kecuali memenuhi hak atas transportasi publik yang manusiawi. Apapun moda transportasinya baik sistem transportasi publik berbasis rail maupun berbasis bus sesuai janji kampanye politiknya.
Kemudian PR hak kemanusiaan warga Jakarta lain adalah hak atas pemukiman. Anies-Sandiaga harus memenuhi hak warga Jakarta terkait soal pemukiman yang manusiawi sesuai janji kampanye politiknya. Ketiga adalah hak warga Jakarta atas kebersihan kota.
"Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya soal kebersihan kota khususnya masalah persampahan," ujarnya.
Keempat adalah hak warga Jakarta atas bebas banjir. Anies-Sandiaga juga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal banjir di Jakarta. PR hak kemanusiaan warga Jakarta kelima adalah soal keadilan.
"Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal komitmennya mewujudkan pembangunan Jakarta yang berkeadilan yang bebas korupsi," tegasnya.
Pekerjaan rumah yang keenam warga Jakarta juga berhak atas kepastian hukum. Sesuai janji kampanye, Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji politiknya terkait soal penegakan hukum. Terakhir adalah PR gubernur dan wakil gubernur baru soal hak warga Jakarta atas pemenuhan HAM itu sendiri.
"Salah satu kritikan aktivis kemanusiaan terhadap Gubernur DKI sebelumnya, Ahok, adalah soal HAM. Ia sering dinilai melanggar HAM dan tidak menghormati konstitusi," jelas Manager.
Belajar dari persoalan mantan gubernur Ahok, beberapa pernyataan dan kebijakannya dinilai banyak melanggar HAM. Seperti soal Ahok yang mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan HAMyang diatur dalam UUD 1945 sebagai 'HAMburger'.
Bahkan beberapa kebijakan Ahok juga melanggar HAM di antaranya penggusuran paksa yang mengakibatkan sekitar 3.866 Kepala Keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal dan mata pecaharian. Karena itu kepada Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga yang akan menjabat, ia berharap wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan dan pemajuan HAM warga Jakarta.
"Sejarah kemanusiaan menuntut bukti Anies-Sandi," ungkapnya.