Ahad 15 Oct 2017 21:22 WIB

Anggaran Densus Tipikor Rp 2,6 T, Pengamat: Buka ke Publik

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10). Dalam rapat itu, Kapolri juga mengungkapkan rencana pembentukan Densus Tipikor Polri.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10). Dalam rapat itu, Kapolri juga mengungkapkan rencana pembentukan Densus Tipikor Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri merencanakan anggaran sebesar Rp 2,64 triliun untuk pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Angka tersebut dinilai cukup besar. Pasalnya, angka itu lebih besar daripada anggaran biaya KPK yang bernilai 734,2 miliar.

Menilik anggaran sebesar itu, Peniti Masyarakat Pengamat Pengadilan Indonesia (MAPPI) FH UI Adery Ardhan Saputro mengungkapkan, seharusnya Polri dapat menjelaskan secara rinci untuk kebutuhan apa saja anggaran tersebut. "Dengan angka sebesar itu, seharusnya dibuka untuk masyarakat untuk kebutuhan apa saja anggaran tersebut secara jelas," ujar Adery di Jakarta Pusat, Ahad (15/10).

Adery mengungkapkan, Polri dalam hal ini bisa merinci, untuk perbelanjaan apa saja anggaran yang jumlahnya lebih dari tiga kali lipat anggaran KPK itu. Polri juga diharuskan menunjukkan dari mana angka tersebut muncul. "Kan Polri bisa merinci jumlah kasusnya berapa, satu kasus biayanya berapa, sehingga diakumulasikan totalnya sekian," kata dia.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, angka Rp 2,6 triliun itu tidak bisa serta merta dilihat dari besar atau tidaknya. Namun, menurut Setyo harus dilihat dari seberapa besar uang negara yang bisa diselamatkan. "Jadi jangan lihat ininya dulu. Karena kita dari Saber Pungli saja bisa 1.078 kasus dalam belum setahun ini yang sudah dilaksanakan," kata dia.

Kendati belum bisa merinci secara pasti, Setyo menjelaskan, setiap ada penuntasan kasus, barulah akan digunakan anggan. Apabila bersisa, Setyo memastikan dana itu dikembalikan pada negara dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun, salah satu yang menjadi target perbelanjaan Polri adalah untuk penambahan dan pengajian personel. "Sekarang personel yang sudah ada kurang dari direktorat Tipikor dan krimsus yang ada di daerah kurang," ungkap Setyo.

Sebelumnya, Polri merencanakan anggaran sebesar total Rp 2,6 triliun terkait rencana pembentukan Densus Tipikor. Anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 786 miliar dan operasional sebesar Rp 359 miliar. Sedangkan untuk belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun. Adapun, jumlah personel yang disiapkan sebanyak 3.650 personel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement