Senin 16 Oct 2017 13:11 WIB

XL Dukung Kebijakan Registrasi Ulang Kartu Seluler

Rep: fergi nadira b/ Red: Budi Raharjo
 Petugas tekhnisi memeriksa jaringan Base Transceiver Station (BTS) milik operator XL di Jakarta, Jumat (16/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas tekhnisi memeriksa jaringan Base Transceiver Station (BTS) milik operator XL di Jakarta, Jumat (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Corporate Communications Manager PT XL Axiata Tbk, Henry Wijayanto mewakili perusahaan providernya menyambut baik dan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait peraturan registrasi kartu prabayar. XL sendiri telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri dalam melakukan pendataan pelanggan secara lebih valid.

Hal tersebut mengantispasi jika kartu pelanggan hilang atau digunakan untuk penipuan dan tindak kejahatan. Dengan begitu XL Axiata bisa lebih cepat dan mudah menindaklanjutinya. Registrasi yang sesuai dengan indetitas resmi juga akan membuat data pelanggan yang tercatat di XL Axiata menjadi lebih berkualitas karena identitas pelanggan dijamin keakuratannya oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dengan kewajiban melakukan validasi ke database e-ktp atau Dukcapil, XL Axiata juga akan bisa mengetahui identitas pelanggan dengan baik sehingga layanan-layanan keuangan yang berbasiskan teknologi selular menjadi terjamin keabsahannya. Dengan demikian, XL Axiata sekaligus bisa membantu pemerintah dalam mendorong program Financial Inclusion.

Henry memaparkan kegunaan lain dengan melakukan registrasi, provider dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab semisal kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber dan sebagainya.

"Registrasi dengan satu NIK bisa untuk mendaftar tiga nomor untuk satu operator. Setiap nomornya wajib diregistrasi. Registrasi bisa dilakukan sendiri. Terkecuali jika ada nomor ke empat dan seterusnya bisa diregistrasi melalui gerai operator," ujar Henry kepada Republika.co.id pada Senin (16/10).

Batas akhir registrasi kartu prabayar untuk pelangan diberlakukan XL Axiata sampai 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi sampai batas yang ditentukan, XL akan memberikan sanksi bertahap termasuk dengan menon-aktifkan nomor pengguna.

Adapun cara registrasi XL Prabayar yang dijelaskan rinci oleh Henry:

Untuk calon pelanggan/pelanggan baru,

ketik SMS:

DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444

Untuk calon pelanggan lama,

ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK kirim ke nomor 4444

Pengguna juga dapat mengunjungi laman website di https://www.xl.co.id/registrasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement