Senin 16 Oct 2017 18:48 WIB

Penjelasan PBNU Soal Penolakan Bachtiar Nasir di Cirebon

Rep: Muhyiddin/ Red: Andri Saubani
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sulton Fatoni menanggapi penolakan Ustaz Bachtiar Nasir yang terjadi di Cirebon. Menurut dia, PBNU menyerahkan kepada PCNU Cirebon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Karena, menurut dia, para kiai yang berada di daerah lebih mengetahui dinamika sosial keagamaan yang berada di Cirebon. "PBNU menyerahkan kepada PCNU Cirebon karena para kiai di daerah yang memahami dinamika sosial keagamaan di Cirebon," ujar Sulton saat dihubungi Republika.co.id, Senin (16/10).

Sebelumnya, pihak kepolisian Cirebon telah mengusulkan kepada panitia MTQ di Cirebon untuk mengganti Bachtiar sebagai pengisi tausyiyah dengan penceramah lain. Usulan polisi ini terkait surat keberatan atas hadirnya Bachtiar yang dilayang PCNU Cirebon yang ditandatangani oleh Ketua PCNU Cirebon Azis Hakim. Pengurus NU Cirebon menolak kedatangan Bachtiar dengan alasan dikhawatirkan tausyiyah yang disampaikan akan memecah belah masyarakat di Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar telah menegaskan Kepolisian tidak melarang kehadiran Ustaz Bachtiar Nasir untuk memberikan tausyiah dalam pembukaan MTQ ke-50 tingkat Kota Cirebon. "Kami menegaskan, pihak kepolisian tidak melarang, hanya memberi masukan, dengan dasar adanya penolakan dan pertimbangan faktor risiko jika acara itu tetap menghadirkan Ustaz BN (Bachtiar Nasir). Jika pun Ustaz BN tetap hadir, polisi siap mengamankan kegiatan itu," kata Adi di Mapolres Cirebon Kota, Senin (16/10).

Sebagai informasi, acara MTQ tingkat Kota Cirebon rencananya akan dihadiri Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis dan akan dibuka pada Rabu (18/10). Pada Kamis (19/10), rencananya acara MTQ dilanjutkan dengan tausiyah oleh Bachtiar Nasir yang juga Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement