Senin 16 Oct 2017 19:54 WIB

KPK: Densus Tipikor Hanya Perluasan Divisi Antikorupsi Polri

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif sesaat setelah mengikuti rapat gabungan dengan Polri, Jaksa Agung dan Komisi III DPR-RI di gedung Nusantara II, Senin (16/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif sesaat setelah mengikuti rapat gabungan dengan Polri, Jaksa Agung dan Komisi III DPR-RI di gedung Nusantara II, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif menjelaskan, Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang akan dibentuk oleh Polri hanya merupakan kebijakan perluasan Divisi Antikorupsi. Sebelumnya, kata dia, Divisi Antikorupsi memang sudah ada, dan dengan dibentuknya Densus diharapkan Polri bisa lebih kuat lagi dalam menangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi itu kebijakan Polri ingin memperbesar divisi antikorupsinya, kejaksaan akan memperkuat itu," ujar dia saat ditemui selepas rapat gabungan dengan Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung dan Polri di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).

Laode juga menjelaskan, pemberantasan korupsi sudah semestinya tidak boleh hanya diberikan kepada KPK. Akan tetapi, juga lembaga pemerintahan lain. Oleh karena itu, lanjut Laode, untuk meningkatkan upaya-upaya pecegahan korupsi atau sektor-sektor atau bidang-bidang yang dianggap mempunyai rawan korupsi, khususnya perizinan dan pengadaan barang dan jasa, dan sektor penganggaran.

Terkait anggaran dana Densus Tipikor yang melebihi dana KPK, Laode enggan mengomentari hal tersebut. Laode juga menegaskan, tugas dari KPK dan Densus Tipikor tidak akan tercampur selama UU KPK tidak diubah. "Ya ya, kecuali undang-undangnya diubah. Itu (Densus) kebijakan sebenarnya," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement