REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif menjelaskan, Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang akan dibentuk oleh Polri hanya merupakan kebijakan perluasan Divisi Antikorupsi. Sebelumnya, kata dia, Divisi Antikorupsi memang sudah ada, dan dengan dibentuknya Densus diharapkan Polri bisa lebih kuat lagi dalam menangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi itu kebijakan Polri ingin memperbesar divisi antikorupsinya, kejaksaan akan memperkuat itu," ujar dia saat ditemui selepas rapat gabungan dengan Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung dan Polri di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).
Laode juga menjelaskan, pemberantasan korupsi sudah semestinya tidak boleh hanya diberikan kepada KPK. Akan tetapi, juga lembaga pemerintahan lain. Oleh karena itu, lanjut Laode, untuk meningkatkan upaya-upaya pecegahan korupsi atau sektor-sektor atau bidang-bidang yang dianggap mempunyai rawan korupsi, khususnya perizinan dan pengadaan barang dan jasa, dan sektor penganggaran.
Terkait anggaran dana Densus Tipikor yang melebihi dana KPK, Laode enggan mengomentari hal tersebut. Laode juga menegaskan, tugas dari KPK dan Densus Tipikor tidak akan tercampur selama UU KPK tidak diubah. "Ya ya, kecuali undang-undangnya diubah. Itu (Densus) kebijakan sebenarnya," jelas dia.