REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket DPR. KPK tetap beralasan selama belum ada hasil judical review atau putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dari Mahkamah Konstitusi.
"Kirim salam saja sama kawan-kawan di Pansus," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (17/10).
Saut menuturkan, selain menunggu putusan judical review, para pimpinan KPK pun sedang menghadiri sejumlah agenda di luar kota. Salah satunya, penyerahan aset ke Wali Kota Solo untuk dijadikan museum batik.
"Pak Agus kan lagi ke Solo dan menyerahkan barang sitaan KPK ke om Rudi Walkot Solo untuk jadi Museum Batik," ucap Saut.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo juga sudah menegaskan institusinya tetap tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan uji materi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi.
Pada hari ini, Pansus kembali mengundang pimpinan KPK untuk menghadiri rapat di gedung DPR. Bila KPK kembali tidak memenuhi undangan tersebut, maka artinya sudah tiga kali KPK tidak memenuhi undangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya di Rapat Paripurna DPR menjelaskan Pansus telah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai lembaga supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi karena tidak mampu membangun kerja sama yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi, menurut Agun, karena laporan dari Kejaksaan tidak ditindaklanjuti KPK. Agun mengatakan Pansus menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan dalam mengumpulkan alat bukti dan ada saksi yang harus mengikuti keinginan penyidik KPK.
Ada enam fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam Pansus Hak Angket KPK yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.
Ketua pansus hak angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi KTP-E. Dalam dakwan Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah satu juta dolar AS.
Dian Fath Risalah