REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan banyak persoalan dalam proses pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU. Komisioner Bawaslu, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, situasinya saat parpol melakukan pendaftaran di KPU daerah di kabupaten/kota banyak masalah teknis pendaftaran ini. "Yang terjadi data di Sipol begitu di-print banyak yang nggak sesuai, tentu ini butuh sinkronisasi dan butuh waktu," kata Afifuddin usai konfrensi pers di Media Center Bawaslu, Selasa (17/10).
Jika ini diantisiapasi lebih awal, Surat Edaran yang dibuat KPU jelang penutupan pendaftaran tidak perlu diterbitkan. "Itulah kenapa kami bersurat diawal karena potensi yang muncul disaat pendaftaran nanti yang sekarang terjadi," ungkapnya.
Namun ia tetap mengapresiasi KPU yang akomodatif memberikan kata kunci Sipol. Sehingga, memudahkan Bawaslu mencari tahu titik mana kurang yang kurang lengkap. Seperti kurang pemberkasan, kurang datanya, dan kata kunci. "Ini juga kami sebarkan sampai ke provinsi, sehingga provinsi juga tahu."
Ia juga telah menyampaikan ke KPU terkait permasalahan juga muncul dari pemahaman personil di KPU kabupaten/kota. Sehingga banyak persoalan teknis yang muncul di hari terakhir pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 kemarin.