Rabu 18 Oct 2017 17:21 WIB

13 Parpol Terancam tidak Bisa Ikut Pemilu 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Pendaftaran Parpol Pemilu (ilustrasi)
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Pendaftaran Parpol Pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga belas partai politik (Parpol) berpotensi kuat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Status ketigabelas Parpol ini dinyatakan berdasarkan hasil pantauan data melalui sistem informasi partai politik (Sipol) yang telah dirangkum oleh KPU.

Data yang dihimpun Republika.co.id dari akses Sipol pada Rabu (18/7) siang dan Rabu sore mencatat ada status 13 pendaftaran parpol yang tidak diterima oleh KPU. Adapun ketigabelas parpol tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Penyebab tidak diterimanya pendaftaran 13 Parpol disebabkan belum lengkapnya berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Meski data pada Sipol telah memastikan 13 Parpol tidak diterima pendaftarannya, KPU belum memutuskan status seluruh Parpol tersebut secara pasti. Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan publikasi yang ada dalam Sipol bisa dijadikan rujukan untuk menyatakan status 13 parpol saat ini.

"Bisa ditulis jika data (13 parpol) bersumber dari Sipol KPU. Sebab memang data itu sudah dipublikasikan," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Namun, kata Arief, KPU masih akan menggelar rapat untuk membahas kesimpulan akhir atas proses pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2019. Dia pun mengatakan akan meminta laporan hasil pengecekan dokumen 13 Parpol di atas.

"Nanti kami tunggu laporan (pemeriksaan berkas) dulu. Tunggu laporan dulu saja, nanti kita akan ambil kesimpulannya," katanya.

Agenda rapat, lanjut dia, baru akan digelar pukul 20.30 WIB, Selasa malam. Rapat digelar di Hotel Mercure, Jakarta. Arief menungkapkan, 13 Parpol yang terindikasi tidak diterima pendaftarannya disebabkan dokumen atau syarat pendaftaran yang tidak lengkap.

"Sebab syarat pendaftaran sudah ditentukan. Intinya keputusan terhadap 13 Parpol tidak bisa ditetapkan sendiri, harus diputuskan bersama nanti (Selasa malam)," ujarnya.

Sebelumnya, KPU secara resmi menutup masa pendaftaran bagi Parpol calon peserta Pemilu 2019 pada pukul 24.00 WIB, Senin (16/10) malam. KPU kemudian memberikan perpanjangan waktu kepada Parpol untuk melengkapi berkas pendaftaran yany diberlakukan selama 1x24 jam terhitung setelah masa pendaftaran ditutup pada Senin malam.

Hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (17/10) malam, ada 14 Parpol yang status pendaftarannya sudah diterima oleh KPU. Keempatbelas Parpol yang telah diterima pendaftarannya yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.

Sebanyak 14 Parpol yang terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 akan menjalani tahap selanjutnya, yakni penelitian administrasi. Sementara itu, 13 Parpol yang terindikasi tidak diterima pendaftarannya tidak dapat menjalani tahap penelitian administrasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement