REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsudin menanggapi penolakan Wapres Jusuf Kalla, terkait rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Aziz mengatakan, ia menghargai pandangan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut atas penolakan tersebut.
"Tentu saya tidak ingin berpolemik dengan pandangan-pandangan. Saya ingin berposisi undang-undang," ujar Aziz di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta pada Rabu (18/10).
Menurutnya dalam ketentuan undang-undang memang memungkinkan dibentuknya Densus Tipikor sepanjang sesuai dengan hukum acara dan prosedur UU. Ia juga meyakini Densus Tipikor juga tidak akan terjadi tumpang tindih dengan KPK, seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.
Sebab, KPK sendiri memiliki fungsi yang melekat yakni koordinasi dan supervisi. Sementara baik kepolisian maupun kejaksaan juga memiliki aturan yang melekat. "Sehingga jika semuanya seusai dengan UU dan terintegrated maka semua lama-lama akan berjalan dengan simultan dan semakin kokoh," katanya.
Ia mengungkap kebijakan Partai Golkar dan fraksi sendiri tentu mendukung rencana pembentukan Densus Tipikor Polri tersebut asalkan sesuai dengan ketentuan perundangan.
"PG sepanjang sesuai ketentuan UU akan mendukung dan perpanjangan fraksi akan mendukung dalam proses dan juga mengawal," katanya.