REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu membekuk komplotan begal yang kerap beraksi di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Indamayu. Komplotan itu dikenal kerap bertindak sadis kepada para korbannya.
Ada empat pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Mereka masing-masing berinisial BJ, AH dan Sur, ketiganya merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Kas, adalah warga Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Keempat pelaku spesialis begal pantura itu ditangkap di dua lokasi persembunyian mereka. Saat polisi hendak menangkap, mereka melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Karenanya, petugas terpaksa melumpuhkan empat pelaku padabagian kakinya dengan timah panas.
Dari tangan keempat pelaku itu, polisi mengamankan 12 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka. Selain itu, ada pula barang bukti berupa dua bilah golok yang biasa mereka gunakan saat beraksi melumpuhkan korbannya.
"Mereka residivis kambuhan. Sebelumnya juga sudah pernah masuk penjara," kata KapolresIndramayu, AKBP Arif Fajarudin, saat menggelar jumpa pers di MapolresIndramayu, Rabu (18/10) sore.
Arif menjelaskan, keempat pelaku itu biasa melakukan aksi begal sepeda motor di berbagai titik jalur pantura. Di antaranya Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Widasari danKecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di 20 titik lokasi.
Dalam beraksi, para pelaku begal tersebut memilih waktu di malam hari. Mereka mencari sasaran korban yang melintas di tempat yang sepi dan minim penerangan. Saat telah menemui sasaran, mereka langsung membacokkan golok kepada korban. "Pelaku menghadang korban kemudian membacok korban untuk merampas motornya," terang Arif.
Selain keempat pelaku yang sudah ditangkap, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya serta penadah sepeda motor hasil kejahatan. Polisi pun sudah mengantongi identitas para buronan tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjaraminimal lima tahun, tandas Arif.