Kamis 19 Oct 2017 15:57 WIB

Densus Harapan Tito Naikkan Status Direktorat Tipikor Polri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan, konsep pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) merupakan peningkatan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang telah ada di bawah Badan Reserse Kriminal Polri. Hal tersebut menurut Setyo merupakan harapan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"Memang kalau densus yang diharapkan Kapolri, Densus Tipikor ini dari Direktorat Tipikor Mabes ditingkatkan, karena sekarang di Polda itu hanya ditangani oleh Direktorat Krimsus," ujar Setyo, Kamis (19/10).

Mengingat jangkauan Direktorat Tipikor tidak mencapai level dasar, Polri berniat membentuk Satgas Khusus yang menangani dengan personel yang khusus. Hal ini agar para personel lebih fokus dalam menangani kasus korupsi. Untuk itu, Densus Tipikor ini diharapkan dapat mencapai tujuan tersebut. "Dengan didukung dengan anggaran dan personel yang dilatih khusus, diharapkan pasti lebih fokus," ungkap Setyo.

Kendati demikian, urgensi pembentukan Densus Tipikor ini masih dipertanyakan oleh berbagai pihak. Salah satunya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga turut mengindikasikan ketidaksetujuannya. Namun, Polri menyatakan akan terus meneruskan proses pembentukan Densus Tipikor itu.

"Kami sudah mempersiapkan merencanakan anggaran, merencanakan personel, menggunakan SOP-SOP bagaimana operasionalnya," ujar Setyo. Sementara ini, Setyo mengungkapkan, Polri masih terus melakuan audiensi rencana pembentukan Densus Tipikor ini dengan DPR.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement