REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap munculnya pro-kontra atas rencana dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi oleh Polri (Densus Tipikor) tidak membuat Polri kendur untuk merealisasikannya. Hal ini karena sejumlah pihak mulai dari Komisi l III DPR dan pemangku kepentingan penegak hukum lainnya seperti KPK, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM setuju atas pembentukan Densus Tipikor.
"Bahkan seluruh anggota Komisi III DPR RI, mendukung Detasemen khusus tersebut sebagai respon atas perilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif. Biarkan anjing menggonggong, khafilah terus berlalu," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan pada Kamis (19/10).
Ia menyebutkan sebenarnya gagasan pembentukan Densus memang sudah muncul di Komisi III DPR sejak Kapolri era Jenderal Pol Sutarman, namun mulai direalisasikan pada Kapolri dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian. Menurutnya juga, karena Densus Tipikor sama halnya memakai model densus Anti teror 88, maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan Undang-undang, namun cukup memakai Surat Keputusan Kapolri.
"Apakah ada UU yang dilanggar? Tidak ada. Karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Bambang pun mengatakan Komisi III pun bahkan sudah setuju terhadap penganggaran Densus Tipikor. Tak hanya itu, Komisi III juga berencana memperkuat kewenangan kepolisian dan kejaksaan agar setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaaan tahun depan usai RUU KUHP disahkan.
Selain itu, Komisi III DPR juga berharap Densus Tipikor tak hanya fokus pada penindakan melainkan jauh lebih penting adalah sisi pencegahan. "Dan juga upaya menumbuhkembangkan efek jera bagi siapa saja untuk berani dan mau menghindari Tipikor. Program untuk dua target strategis ini terasa kosong di ruang publik," ujarnya.