REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Freiderich Yunadi mengaku belum bisa memastikan apakah Novanto dapat memenuhi pemanggilan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjadi saksi sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10).
"Saya belum tahu bisa hadir atau tidak karena surat panggilan JPU pun saya belum lihat, tetapi jika ada saya yakin beliau pasti akan mengatur waktu, kendati setahu saya beliau besok jadwal di parlemen sangat padat juga ada HUT Golkar yang semuanya butuh kehadiran beliau selaku ketua atau Ketum," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).
Frederich menambahkan, sebagai pakar hukum pidana, menurutnya saksi dalam persidangan bisa hadir dan bisa juga tidak hadir. Jika tidak hadir, maka JPU. bisa membacanya BAP saksi-nya. "Kecuali untuk tersangka itu wajib hadir," tambahnya.
Diketahui, JPU KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Novanto untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedianya, JPU KPK sudah pernah memanggil Novanto sebagai saksi di meja hijau pada Senin (9/10) pekan lalu.
Namun, saat itu Ketum Golkar tersebut tak bisa memenuhi panggilan untukmemberikan kesaksian lantaran adanya jadwal pemeriksaan kesehatannya di rumah sakit Premier Jatinegara. Selain Novanto, JPU KPK juga akan menghadirkan empat saksi lainnya yakniShin Chen Ho, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiak Sono, Drajat Wisnu Setyawan.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.