Jumat 20 Oct 2017 11:36 WIB

Tak Penuhi Panggilan Sidang, Setnov Kirimkan Surat ke KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkanKPK menerima surat dari DPR ihwal tidak bisa hadirnya Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) untuk terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/10).

"KPK menerima surat dari DPR yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain dan minta cukup pembacaan BAP," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).

Menindaklanjuti surat tersebut, lanjut Febri, Jaksa Penuntut Umum KPK masih akan menimbang apakah Novanto akan dipanggil kembali atau tidak.Diketahui, JPU KPKkembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Novanto untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sedianya, JPU KPK sudah pernah memanggil Novanto sebagai saksi di meja hijau pada Senin (9/10) pekan lalu. Namun, saat itu Ketum Golkar tersebut tak bisa memenuhi panggilan untukmemberikan kesaksian lantaran adanya jadwal pemeriksaan kesehatannya di rumah sakit Premier Jatinegara.

Selain Novanto, JPU KPK juga akan menghadirkan empat saksi lainnya yakniShin Chen Ho, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiak Sono, Drajat Wisnu Setyawan. Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek KTP-el bersama-sama dengan Setya Novanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement