Jumat 20 Oct 2017 17:47 WIB

Mahfud MD Setujui Pembentukan Densus Tipikor

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga Ketua Parampara Praja DIY Mahfud MD di Kepatihan Yogyakarta Jumat (20/10)
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga Ketua Parampara Praja DIY Mahfud MD di Kepatihan Yogyakarta Jumat (20/10)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Mahfud MD mengatakan secara pribadi dia setuju dengan rencana dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Menurutnya, pembentukan Densus Tipikor tidak apa-apa juga meski sekarang terjadi kontroversi. "Saya penganut konsep struktural di dalam penegakan hukum. Oleh karena itu kalau ada lembaga lagi yang lebih keras, bisa seperti Densus itu dalam menindak teroris, sekarang harus bisa menindak koruptor seperti menindak teroris," kata Mahfud pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (20/10).

Dia mengatakan, Densus Tipikor bisa saja tumpang tindih. Tetapi hal itu tergantung Undang-Undangnya. Sekarang juga kalau bicara tumpang tindih, memang sudah tumpang tindih. "Tetapi kan sudah ada pembagian tugasnya. Misalnya, Densus Tipikor yang Polri menangani Provinsi ke bawah dan dinas-dinas. Sedangkan yang besar-besar ditangani KPK. Kemudian ada bagian tertentu ditangani oleh Kejaksaaan Agung. Hal itu tergantung bagaimana mengaturnya," jelas Mahfud.

Mahfud mengakui memang terjadi proliferasi yakni pengembangbiakan yang secara agak kurang bagus. Hal itu bisa menjadi sebagai kritik. Tetapi prinsipnya, Mahfud mengatakan, hukum, konstitusi tidak melarang. "Itu soal pilihan hukum saja. Apakah mau membentuk Densus TIpikor atau tidak. Saya termasuk yang setuju, meskipun setujunya saya, ya setuju saja, tidak dalam arti mengonsep. Setuju saja dan silakan saja kalau mau membentuk itu," kata Mahfud yang juga Ketua Parampara Praja DIY ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement