Jumat 20 Oct 2017 18:45 WIB

KPU Segera Tegaskan Status Pendaftaran Calon Peserta Pemilu

Rep: Dian Erika/ Red: Andi Nur Aminah
Pramono Ubaid Tanthowi - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pramono Ubaid Tanthowi - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya akan memberitahukan status pendaftaran 27 parpol calon peserta Pemilu 2019. Penegasan status tersebut akan disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan.

"Nanti kepada semua parpol akan dilampirkan checklist-checklist-nya. Kami sudah memerintahkan sekjen untuk mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masing-masing parpol, mana yang lengkap dokumen pendaftarannya dan mana yang tidak lengkap," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Dia menjelaskan, pada masa pendaftaran KPU hanya bisa mengeluarkan tanda-terima dan checklist. Hal ini diatur dalam peraturan KPU (PKPU).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pendaftaran memiliki status diterima atau tidak diterima. Dengan demikian, status itu ditegaskan menggunakan tanda terima. "Jadi memakai tanda terima, bukan keputusan. Surat keputusan (SK) baru akan keluar pada Februari 2018, yakni pada saat penetapan parpol peserta pemilu," tambah Pramono.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika tidak ada lagi proses perpanjangan pendaftaran atau perpanjangan waktu melengkapi berkas pendaftaran. Karena itu, dirinya menekankan jika saat mendaftar, parpolharus melengkapi seluruh dokumen.

"Kalau berkas tidak lengkap bagaimana? Ya tidak bisa lanjut tahap selanjutnya. Jadi, pada tahapan pendaftaran dan penelitian administrasi, partai apa pun yang tidak melewati tahapan itu, maka gugur di tengah jalan. Bagi kami proses pendaftaran selesai tanggal 16 Oktober dan hanya diperpanjang (melengkapi berkas) selama 1x24 jam," tambah Pramono.

Sebelumnya, KPU telah menerima penyerahan berkas pendaftaran dari 27 parpol. Selanjutnya, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU. Data yang dihimpun Republika.co.id dari akses sipol pada Rabu siang dan Rabu (18/10) sore mencatat ada status 13 pendaftaran parpol yang tidak diterima oleh KPU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement