REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon memberikan catatan pada pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi yang bernaung di bawah Kepolisian Republik Indonesia. Densus Tipikor, kata dia, jangan sampai menjadi alat politik untuk melakukan kriminalisasi terhadap lawan-lawan politik penguasa.
"Justru itu saya kira yang menjadi catatan jangan sampai ini menjadi alat politik, alat untuk melakukan kriminalisasi," ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jumat (20/10).
Oleh sebab itu, kata dia, harus ada pengawasan terkait pembentukan dan cara beroperasi Densus Tipikor yang akan dibentuk kelak. Memang, kata dia, banyak kekhawatiran bahwa Densus Tipikor bisa menjadi alat untuk melakukan suatu tindakan represi atas nama hukum atau dibuat-buat untuk melindungi rezim yang sedang berkuasa.
Namun demikian, Fadli berharap Densus Tipikor bisa bekerja sesuai dengan tujuan pembentukannya, yakni membantu KPK untuk memberantas Tipikor itu sendiri. "Komisi III dan juga melihat ini diperlukan untuk memperkuat peran Polri di dalam pemberantasan korupsi ya saya kira bagus bagus saja. Karena saya rasa pemberantasan korupsi itu memang harusnya menjadi tugas dari berbagai pihak apalagi aparat penegak hukum seperti kepolisian," jelas dia.
Fadli juga menjelaskan, anggaran yang direncanakan untuk membuat Densus masih dalam angka yang wajar. Pasalnya, kata dia, cakupan Densus Tipikor adalah seluruh Indonesia. Fadli juga mengatakan, sebaiknya Densus Tipikor memiliki orientasi kerja pada tindak pencegahan. Sedangkan untuk ranah penindakan, KPK dirasa masih bisa diandalkan.
"Nah kalo bisa ya densus Tipikor lebih kepada pencegahan, karena dengan adanya pemberantasan korupsi seperti sekarang, kalau kita lihat persepsi indeks korupsi kita juga tidak turun, tetap saja gitu tidak ada perbaikan yang signifikan," ujar dia mengakhiri.