REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polemik keberadaan transportasi konvensional dan online, mulai menemukan titik terang. Akhirnya, Kementerian Perhubungan RI bersama Gubernur Jabar akan mengatur tarif, kuota, dan wilayah operasi, transportasi online pada 1 November 2017.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan RI Wahyu Satrio Utomo, sejumlah peraturan lainnya pun akan dikenakan terhadap moda transportasi online. Termasuk, pemasangan stiker khusus pada kendaraannya, kepemilikan SIM Umum bagi pengemudinya, sampai kewajiban keikutsertaan dalam asuransi transportasi.
Kemenhub sendiri, akhir pekan lalu menggelar kegiatan sosialisasi Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Hotel Holiday Inn Pasteur Kota Bandung. Wahyu menjelaskan, dalam revisi yang akan diberlakukan pada 1 November 2017 tersebut, terdapat 14 pasal dan 9 substansi yang dicabut dari peraturan menteri sebelumnya.
Revisi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.Hum/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang Permohonan Hak Uji Materiil Terhadap Peraruran Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. "Substansi pada rumusan rancangan peraturan menteri ini di antaranya adalah penggunaan argometer taksi, penentuan tarif, wilayah operasi, dan kuota untuk transportasi online," ujar Wahyu.
Subtansi lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah persyaratan kepemilikan minumum lima kendaraan untuk membuat koperasi, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, ketentuan operasi sesuai domisili TNKB, kepemilikan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator, yang harus dimiliki pelaku transportasi online.
Selain itu, hal penting lainnya yang dibahas adalah penggunaan stiker khusus untuk menandai kendaraan online, penggunaan SIM umum untuk pengemudinya, setiap transportasi online wajib ikut asuransi transportasi, dan penggunaan aplikator dan pemantauan oleh pemerintah.
Sedangkan menyangkut argometer taksi, menurut Wahyu, besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Selain itu, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.
Untuk penetapan tarif angkutan sewa khusus, kata dia, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Namun, tarif batas atas dan tarif batas bawahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan. "Tidak boleh promosi-promosi seperti itu. Kalau uangnya kurang, bagaimana mau perbaiki mobil," katanya.
Menurut Wahyu, Kemenhub pun telah mengatur wilayah operasi taksi online. Yakni, mereka akan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala BPTJ, atau Gubernur, sesuai dengan kewenangan. Begitu juga, kuota atau perencanaan kebutuhan kendaraan pun ditetapkan oleh pejabat yang sama dan diumumkan kepada masyarakat.