REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama merasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak berlaku adil terhadap partainya dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Rhoma kala melaporkan KPU ke Bawaslu, di Jakarta, Senin (23/10) petang. "Pemilu itu harus jujur dan adil. Jadi perlakukanlah kami secara adil," kata Rhoma.
Rhoma mengatakan Partai Idaman beberapa kali kesulitan dalam mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena Sipol sering mengalami kendala teknis. Namun, hal ini tidak ditoleransi oleh KPU.
Di sisi lain, kata dia, setelah Sipol dibuka KPU kepada publik, dapat dilihat ada beberapa partai yang mengosongkan formulir Sipol namun tetap dianggap lengkap oleh KPU. Sebelumnya, KPU RI menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tidak bisa dilakukan penelitian administrasi.
Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, ada 13 partai yang dinilai tidak bisa dilakukan penelitian administrasi karena dokumen tidak lengkap. Partai Idaman menjadi salah satu dari 13 parpol yang ditolak pendaftarannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menampik adanya perbedaan perlakuan kepada sejumlah parpol saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Menurut Arief, semua parpol diperlakukan sama.