Senin 23 Oct 2017 19:01 WIB

Peralihan Era Digital Penyiaran Terkendala RUU

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Gita Amanda
Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Agung Suprio (kanan)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Agung Suprio (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, mengatakan peralihan dari era analog ke digital dalam dunia penyiaran Indonesia hanya terkendala pada Undang-Undang. Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk peralihan ke digitalisasi penyiaran masih belum menemui titik temu di tingkat Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia (DPR RI) hingga saat ini.

Untuk infrastruktur sendiri, Agung menjelaskan, tidak ada masalah yang berarti. Bahkan, kata dia, di beberapa daerah di Indonesia, Multiplekser (MUX) untuk mengubah ke sinyal digital sudah siap secara baik.

"Kalau kita melihat infrastruktur yang dimiliki swasta, LPS2 itu towernya sudah ada teknologi digital, jadi kalau mau ke digital mereka tinggal swicth ke digital. Jadi mereka menggunakan analog dan digital, sekarang sudah seperti itu. TVRI juga punya tower yang memiliki instalasi digital, bahkan di perbatasan itu sudah diberikan teknologi digital, tower-tower yang disuplai kemkominfo," ujar dia saat ditemui di Kantor Republika dalam kunjungan silaturahim KPI ke Republika, Senin (23/10).

Agung mengatakan, migrasi dari analog ke digital sendiri sebetulnya adalah hal yang sepele, yang menjadi masalah adalah regulasi hukum dari penggunaan sinyal digital tersebut.

"Undang-undang (yang mengatur) belum ada, kan begitu, kalau nanti ini dilakukan diam-diam, nanti digugat," kata dia.

Oleh sebab itu, kata dia, KPI berharap agar Komisi I DPR RI bisa segera memberikan pengesahan terhadap RUU penyiaran tersebut. Semakin cepat disahkan, lanjut Agung, akan semakin baik untuk perubahan era digitalisasi industri penyiaran di Indonesia.

"Segalanya sudah siap, tinggal aturannya saja," ujar dia mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement