Senin 23 Oct 2017 19:20 WIB
Kasus KTP-El

Periksa Notaris, KPK Dalami Penunjukan PT Quadra Solution

Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo menunggu pemeriksaan oleh penyidik di KPK, Jakarta, Selasa (17/10). S
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo menunggu pemeriksaan oleh penyidik di KPK, Jakarta, Selasa (17/10). S

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi dua notaris terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) salah satu perusahaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el). Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin (23/10) memeriksa dua notaris masing-masing Amelia Kasih dan Hilda Yulistiawati sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Kami mendalami tindakan yang dilakukan oleh para saksi terkait dengan proses penerbitan SK salah satu perusahaan yang juga kami dalami dalam penyidikan KTP-el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, kata Febri, dua saksi itu pernah diperiksa pada Juni dan Juli 2017 lalu untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Dua saksi ini merupakan saksi yang pernah kami periksa juga sekitar Juni dan Juli, namun untuk tersangka Andi Agustinus saat itu, sekarang Andi Agustinus sudah dalam proses di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Febri.

Febri menyatakan bahwa KPK dalam beberapa hari ini terus melakukan pengembangan dalam penanganan kasus KTP-el. "Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa penanganan kasus KTP-el ini tetap akan berjalan karena ada sejumlah pihak yang menurut kami dari bukti-bukti yang kami miliki harus bertanggung jawab dalam indikasi korupsi KTP-el yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu," tuturnya.

Menurut dia, KPK saat ini baru memproses lima orang dalam penanganan perkara KTP-e, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement