Senin 23 Oct 2017 19:41 WIB

Ambil Paksa Mobil, Debt Collector Dibekuk

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aparat Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap lima debt collector (penagih utang) karena mengambil paksa mobil yang menunggak pembayaran kredit tanpa dilengkapi surat tugas. "Selain tanpa dibekali surat tugas, para pelaku mengambil mobil korban dengan cara memaksa, menghadang di jalan, mendatangi rumah korban secara bergerombol dan melakukan intimidasi," kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Senin (23/10).

Lima penagih utang tersebut berinsial JS (32), KF (34), JW (27), AA (35), dan AM (26). Dua di antaranya, yakni KF dan AM merupakan karyawan dari PT Mata Dewa Indonesia (MDI), sedangkan lainnya merupakan warga biasa.

Kasus ini terungkap kepolisian setelah korban, Guruh asal Tanjung Karang, Kota Mataram, melapor. Laporan itu diteruskan ke Polres Mataram karena korban merasa takut dengan ancaman para pelaku.

Berawal dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ke lima pelaku sebagai tersangka. "Jadi awalnya kita melakukan pemeriksaan, setelah kita periksa satu persatu, peran tersangka mengarah kepada lima orang ini. Karena itu mereka langsung kita lakukan penahanan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikannya, ke lima pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat 1 Ke-1e KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, karena memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan. Lebih lanjut, korban dalam keterangannya mengaku jika kredit mobil merek Daihatsu Gran Max sudah menunggak tiga bulan lamanya.

"Meskipun menunggak, tapi cara-cara kekerasan dengan mengancam tidak bisa dibenarkan, melawan hukum. Apalagi oleh debt collector yang mencabut kendaraan tanpa berbekal surat tugas," kata Muhammad.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement