Kamis 18 Apr 2024 19:54 WIB

Satgas Aktif Blokir Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal

Penagihan oleh debt collector hanya boleh dolakukan mulai pukul 08.00-20.00 WIB.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Foto: Freepik
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti melakukan penindakan terhadap penagih atau debt collector dari pinjaman online ilegal. Khsuusnya terhadap penagih yang melakukan dengan cara merugikan nasabah. 

“Pada periode bulan Januari-Februari 2024, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (18/4/2024). 

Baca Juga

Dia menjelaskan pemblokiran dilakukan terjadap kontak penagih yang dilaporkan melakukan ancaman. Selain itu, nomor penagih tersebut juga dilaporkan karena melakukan intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” jelas Hudiyanto. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru berkaitan dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol. Aturan tersebut berlaku untuk perusahaan pinjol yang bukan ilegal. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023. Dalam aturan tersebut, penagihan oleh debt collector hanya boleh dolakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Penagihan di luar jam tersebut diizinkan sesuai persetujuan.

Selain itu, penagih juga dilarang menggunakan kalmat ancaman dan kekerasan. Penagih juga dilarang melakukan intimidasi, merendahkan, dan melakukan bullying dan juga tidak diperkenankan kepada pihak selain penerima dana. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement