Selasa 24 Oct 2017 20:15 WIB

In Picture: Tujuh Fraksi Setuju Perppu Ormas Jadi UU

.

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kanan) disaksikan Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kiri), wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (ketiga kiri), Ketua DPR Setya Novanto (kedua kiri), wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas mencatat perolehan suara per fraksi pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Anggota dewan yang menolak RUU terkait Perppu Ormas meninggalkan ruangan sidang ketika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membacakan laporan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah anggota dewan mengikuti sidang pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah anggota dewan mengikuti sidang pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Sidang Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (24/10), akhirnya menyetujui Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan sebagai UU Ormas.

 

Sebanyak tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Sementara Partai Gerindra, PAN, dan PKS menolak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement