Rabu 25 Oct 2017 15:51 WIB

Dishub Kota Mataram Dukung Pemasangan Stiker Taksi Daring

  Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendukung kebijakan pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan pemasangan stiker pada taksi dalam jaringan (daring) atau "online" sebagai upaya antisipasi bentrok antarangkutan umum.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram H Lalu Wirajaya di Mataram, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut dapat membantu pengawasan dalam bidang operasional transportasi umum.

"Namun untuk melaksanakan program ini sepenuhnya berada di Dishub Provinsi NTB, sementara kami sifatnya menunggu dan menindaklanjuti kebijakan tersebut," katanya.

Menurutnya, untuk menjadi moda angkutan umum yang resmi, taksi daring seperti Uber, Grab dan sejenisnya harus mengurus izin operasinal di provinsi.

Apabila sudah memiliki izin, maka taksi daring berhak mendapatkan stiker sebagai salah satu identitas sekaligus petunjuk wilayah operasional.

"Jadi tidak sebebas saat ini, dan dikhawatirkan dapat memicu masalah," ujarnya.

Menurutnya, pemberian stiker memberikan dampak positif selain dapat menghindari terjadinya gesekan atau bentrok dengan angkutan konvensional lainnya, serta untuk keamanan penumpang.

"Apalagi, kami pernah mendapat informasi terjadinya bentrok antara angkutan daring dengan konvensional bahkan hingga terjadi perusakan saat masuk ke areal Bandara Internasional Lombok (BIL). Inilah yang kita hindari," katanya.

Karenanya, sebagai bentuk dukungan dari pemerintah kota terhadap akan diberlakukannya stiker bagi taksi daring ini, pihaknya akan membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut.

Rencananya kebijakan itu mulai diberlakukan bulan November 2017. Untuk itu, pada pelaku taksi daring dihadapkan dapat mengikuti aturan yang ada.

Lebih jauh Wira mengatakan, dalam pengawasan operasional taksi daring dan kendaraan angkutan secara umum lebih pada uji uji kelaikan jalan.

"Kegiatan pemeriksaan angkutan umum difokuskan pada beberapa hal sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan Nomor 12/2015 tentang Kelaikan Sarana Transportasi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement