REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyayangkan kembali terjadinya kejahatan seksual terhadap anak. Ditambah lagi, tidak dilakukannya penahanan terhadap beberapa pelaku yang masih di bawah umur.
Menurut pria yang akrab dipanggil Kak Seto ini, perilaku kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak tersebut sudah salah. Lalu kata dia, anak tersebut dibebaskan karena merasa dapat dilindungi oleh Undang-Undang Peradilan Pidana Anak (UUPA) "Jelas tindakan itu tidak dibenarkan, tindak tegas saja kepada para pelaku ini walaupun ada UU sistem peradilan pidana anak tapi jangan begitu saja dibebaskan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (25/10).
Kecuali terhadap pelaku yang masih di bawah umur, Kak Seto mengatakan, ketika dia melakukan tindak pidana maka bukan dengan cara dibebaskan. Itu sama saja dalam sudut pandangnya, tidak memberikan pelajaran ataupun efek jera kepada anak tersebut karena merasa dilindungi oleh UU anak. "Itu (membebaskan, Red) sama sekali tidak mendidik, itu tidak bisa dibenarkan," tegasnya lagi.
Harusnya, sambung Kak Seto, polisi tetap memberikan sanksi kepada para tersangka yang sifatnya dapat menyadarkan mereka. Sehingga anak-anak tersebut di kemudian hari tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Harus tetap ada sanksi yang sifatnya menyadarkan mereka bahwa itu adalah tindakan yang salah," ungkapnya.
Sehingga ke depannya diharapkan pelaku maupun calon pelaku tidak melakukan perbuatan tersebut. Apalagi merasa dapat berlindung dalam sistem peradilan pidana anak. "Jadi pembelajaran bagi para pelaku atau calon pelaku bahwa itu tidak bisa berlindung di bawah sistem peradilan pidana anak," ungkapnya.