REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya diminta melepaskan Ihsan Munawar dan Muhamad Ardy Sutrisbi dari tahanan Polda Metro Jaya. Ihsan mahasiswa STEI dan Muhamad Ardy Sutrisbi mahasiswa IPB ditahan karena aksi di Istana Negara.
"Mengingat mereka sudah ditahan beberapa hari lalu sebaiknya polisi segera membebaskannya," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Panel, Rabu (25/10)
Neta mengatakan, alasan kenapa dua mahasiswa itu mesti segera dibebaskan, karena apa yang mereka lakukan sudah sering dilakukan mahasiswa lainnya. Ia menegaskan para demonstran itu harus segera dibebaskan sebab apa yang mereka lakukan bukanlah hal baru. Ada yurisprudensinya.
Hal ini, kata Neta, agar polisi tidak dituduh melakukan tindakan diskriminatif terhadap pihak atau kelompok tertentu melakukan hal sama, namun tidak sampai ditahan. Misalnya, saat para pendukung Ahok melakukan aksi demo hingga dinihari di depan LP cipinang dan tidak ada satupun yang ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, ke-16 mahasiswa yang jadi tersangka itu proses hukumnya tetap akan dituntaskan sampai ke pengadilan. "Pemeriksaan sudah dilakukan ya, segera mungkin untuk melengkapi berkas perkara. Kalau sudah diperiksa semua dan digelarkan dan sudah selesai, kita kirim ke kejaksaan," kata Argo.
Argo memastikan, sampai saat ini Kapolda Metro Jaya Irjan Idham Azis belum memerintahkan Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) untuk mengeluarkan kedua mahasiswa yang saat ini masih ditahan.
Sesuai tugas pokok dan fungsi, Direktorat Kriminal Umum Subdit Keamanan Negaralah yang menangani gerakan-gerakan masa yang menentang kebijakan pemerintah. Dan selama ini para demonstran yang ditangkap selalu dibebaskan tanpa proses litigasi di pengadilan.
Argo mengatakan, agar supaya kedua mahasiswa IPB dan STEI bisa bebas, mesti ada pihak yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kapolda, kata dia, tidak bisa begitu saja mengeluarkan tahanan tanpa mengajukan penangguhan penahanan seperti yang diatur perundang-undangan.
"Sampai sekarang kita belum dapat surat permohonan penangguhan penahanan. Tentunyan ini diperbolehkan karena diatur oleh UU, dari keluarga, maupun pihak TSK," katanya.
Meski demikian, kata dia, penangguhan penahan diatur dalam UU. Namun, tetap yang memutuskan penangguhan itu diterima atau tidak merupakan kewenangan penyidik.