REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK masih akan terus menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya pemanggilan dari Pansus Hak Angket untuk KPK di DPR. Diketahui, pada Kamis (26/10), Pansus Hak Angket menjadwalkan pemanggilan kepada Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
"Kami sudah membahas di KPK soal panggilan tim Labuksi. Kami hormati undangan tersebut. Namun, seperti sikap KPK secara kelembagaan yang pernah disampaikan sebelumnya, KPK berharap semua sama-sama menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK),"tegas Febri saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Untuk menghormati undangan tersebut, lanjut Febri, KPK sudah mengirimkan surat ke Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI. Febri melanjutkan dari aspek pelaksanaan tugas pengawasan oleh DPR dalam rapat dengan Komisi III DPR, menurutnya KPK sudah menjelaskan banyak terkait dengan Labuksi dan yang lainnya.
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar mengatakan, KPK sudah dipanggil dua kali oleh pansus dan tidak pernah memenuhi panggilan. "Kita sudah menggunakan pasal 205 ini dua kali dan tidak hadir, sekarang kita memanggil lagi pejabat yang dibawahnya, yaitu sekjen KPK dalam tata kelola SDM dan unit tata kelola barang rampasan, itu kita undang, kita panggil," ujar dia saat ditemui di Ruang KK 1 Komplek Parlemen Senayan, Kamis (26/10).
Agun mengatakan, sebaiknya ke depan KPK hadir dalam Rapat Pansus KPK, sebab, kata dia, temuan-temuan yang didapat oleh Pansus Hak Angket KPK sebaiknya mendapat klarifikasi dan konfirmasi dari KPK. "Kami berharap tidak perlu ada upaya paksa (mendatangkan KPK). Karena semuanya berangkat dari itikad yang baik, tidak memaksakan kehendak," jelas dia.