Kamis 26 Oct 2017 21:39 WIB

Memburu Magic Mushroom di Rumah Eddy

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Joko Sadewo
narkoba jenis baru 'magic mushroom,'
Foto: Republika/ Wihdan
narkoba jenis baru 'magic mushroom,'

REPUBLIKA.CO.ID, LEMBANG -- Sebuah rumah milik warga di Kampung Bewak, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat digeledah aparat lantaran kedapatan menyimpan 51,4 kilogram magic mushroom, yang masuk kategori narkotika golongan 1.

Penggeledahan dilakukan Rabu (25/10) sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ketua RW 04, Kampung Bewak, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Paryoto, membenarkan tentang informasi menyangkut penggeledahan rumah tersebut.

"(Barang bukti) dibawa ke Mabes sama anaknya. Enggak tahu anak yang mana (dibawa)," katanya, Kamis (26/10).

Paryoto menuturkan, barang bukti yang disita yaitu magic mushroom yang tumbuh dari kotoran sapi dalam kantong plastik. Barang tersebut sudah dikemas siap edar, termasuk ada yang masih mentah.

Rumah itu, kata Paryoto, ditinggali oleh pasangan Eddy Haryono (52) dan Neni (49) serta ketiga anaknya. Mereka baru tinggal di rumah tersebut kurang lebih sekitar lima tahun. Dirinya mengaku dimintai keterangan menyangkut nama lengkap dan keseharian pelaku di lingkungan rumah.

"Itu rumah mertuanya. Dia sama keluarganya pindah dari RW 03 ke RW 04 setelah mertuanya meninggal," Katanya.

Paryoto mengatakan sehari-hari keluarga Eddy tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. Bahkan pekerjaaan seharinya tidak diketahui.

"Ada yang bilang, dia (Eddy) itu sedang merintis peternakan ayam kampung, yang udah berjalan kurang lebih 5 bulan di daerah Karawang," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian. Eddy menjalankan bisnis haram tersebut sekitar satu tahun. Usai dilakukan penggeledahan rumah yang ditempatinya juga dikosongkan.

"Saya gak tahu kalau enggak dipasang policeline. Saya disuruh berjaga rumahnya bila sewaktu-waktu diperlukan," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian setempat belum bisa memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan Rabu (25/10). Sebab kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement