Senin 30 Oct 2017 07:47 WIB

Sebelum Disanksi, Guru Perokok Harus Dibina Dulu

Rep: Kabul Astuti/ Red: Elba Damhuri
Kampanye stop merokok. (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Kampanye stop merokok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Semua guru yang mengajar di sekolah harus diberi pembinaan agar tidak merokok di areal sekolah. Selain imbauan terus-menerus agar guru tidak merokok di sekolah, pembinaan juga harus tercermin dalam sanksi yang dijatuhkan bagi para guru perokok.

“Lakukan pembinaan bahwa (merokok) itu nggak bagus, sekolah harus (menjadi) kawasan bebas rokok,” kata Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi saat dihubungi Republika, Ahad (29/10).

Unifah melanjutkan, PGRI sudah satu suara mengenai ketentuan sekolah adalah areal bebas rokok. Menurutnya, PGRI sudah lama menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Karena itu, PGRI selalu meminta agar para guru tidak merokok di area sekolah.

Menurut Unifah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu membuat rambu-rambu kebijakan larangan guru merokok, kendati pengelolaan sekolah merupakan kewenangan daerah. Sanksi yang diterapkan pun hendaknya lebih menekankan pada aspek pembinaan. Guru harus mendapat peringatan lebih dulu sebelum dikenakan sanksi.

Beberapa daerah berinisiatif menerapkan sanksi terhadap guru perokok. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie misalnya, mengancam guru yang merokok di sekitar wilayah sekolah akan dimutasi ke wilayah terpencil di provinsi itu. Unifah menilai, sanksi mutasi guru perokok sah-sah saja dilakukan asalkan didahului pembinaan. Misalnya, setelah guru itu dididik sekian kali tetap tidak ada perubahan. Karena mutasi guru perokok ke tempat terpencil bukan tanpa risiko.

Menurut dia, mutasi tanpa didahului pembinaan justru berdampak tidak baik bagi daerah terpencil tempat si guru dimutasi. Guru tersebut dikhawatirkan tidak bisa mengubah kebiasaan buruknya di tempat terpencil sehingga anak-anak di lokasi tugas baru akan terpapar rokok.

“Kebijakan apa pun juga tidak bisa tiba-tiba langsung diberi sanksi, lebih baik diberi penyadaran bahwa itu tidak bagus bagi para guru karena etikanya guru itu bebas rokok. Apalagi, diperlihatkan kepada anak-anak,” ujar Unifah.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyatakan, dia akan memberikan sanksi tegas kepada tenaga guru yang merokok di area sekolah. Guru yang merokok di sekitar wilayah sekolah diancam akan dimutasi ke wilayah terpencil di Gorontalo.

“Kalau ada guru yang merokok di sekolah, tolong SMS atau Whatsapp ke saya di nomor 081313424131, dilengkapi dengan foto guru yang sementara merokok. Saya akan berikan sanksi tegas,” ujar Rusli Habibie, Sabtu (28/10).

Pernyataan tersebut disampaikan gubernur saat meluncurkan program wirausaha sekolah di SMA Negeri 1 Tibawa, Kabupaten Gorontalo. “Saya tidak mau lihat ada guru yang merokok di kelas atau lingkungan sekolah, apalagi murid-muridnya,” kata dia.

Larangan merokok di sekolah bukannya tanpa alasan. Selain faktor kesehatan, guru yang merokok akan berpengaruh buruk bagi perkembangan jiwa para siswa. Selain itu, Pemprov Gorontalo sejak 2014 sudah intensif mengeluarkan larangan merokok di tempat umum yang dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Perda tersebut melarang merokok di sejumlah ruang publik di antaranya sekolah, rumah sakit dan terminal,” kata gubernur.

Selain kepada guru, Rusli juga memberikan ancaman kepada para perokok calon penerima bantuan sosial dari Pemprov Gorontalo. Gubernur meminta agar bansos kepada calon penerima bantuan yang masih merokok tidak diberikan.

“Tolong kepala dinas terkait untuk seleksi lagi calon penerima bantuan agar tidak memberikan kepada mereka yang masih mengkonsumsi rokok, apalagi minuman keras,” kata Rusli. (Editor: EH Ismail).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement