REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengenai sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Sidang penanganan pelanggaran administrasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/11) hingga Senin (13/11) mendatang.
"Belum ada pemberitahuan resmi. Kami belum mendapat informasi apa-apa. Jumlah partai politik (parpol) yang melapor kami juga tahu dari media," ujar Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/10).
Jika sudah ada pemberitahuan secara resmi, lanjut Hasyim, maka KPU baru bisa mengetahui secara pasti pihak mana saja yang mengajukan keberatan atas proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Selain itu, materi apa saja yang dijadikan bahan laporan kepada Bawaslu dapat diketahui.
Namun, KPU tetap akan menyiapkan keterangan untuk menjawab laporan-laporan dari sejumlah parpol. "Kami siapkan keterangan data informasi yang berkaitan dengan apa yang dijadikan bahan itu (laporan). Jadi KPU merespons sesuai dengan apa isi materi yang dipersoalkan. Jika kami diminta hadir berikan keterangan, maka kami akan melakukan. JIka diminta harus ada alat buktinya, alat bukti itu kan bisa saksi bisa dokumen, maka nanti proposional saja sesuai dengan apa yang dijadikan bahan laporan," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang terbuka laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada pekan ini. Sebanyak sembilan parpol sudah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU kepada Bawaslu.
Sembilan parpol yang melapor adalah Partai Idaman, PKPI HMP (kubu Hendropriyono), PBB, PPB, PPPI, PKPI Cut Mutia (kubu Haris Sudarno), Partai Bhinneka, Partai Rakyat, Partai Republik dan Parsindo. Dari sembilan parpol, Bawaslu menerima 10 laporan dugaan pelanggaran administrasi. "Kami akan menyidangkan mulai Rabu (1/10) pukul 13.00 WIB," ujar Abhan ketika dikonfirmasi Republika, Ahad (29/10).
Proses sidang 10 laporan akan digelar berkelanjutan hingga Senin (13/10). Adapun, putusan hasil persidangan dijadwalkan sejak 15 November.