REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI mendukung langkah Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan surat keputusan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Ia pun berharap kebijakan serupa bisa diterapkan untuk hotel atau tempat hiburan lain.
"MUI juga berharap kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," ujarnya, Selasa (31/10).
Ia mengatakan MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila. Misalnya, maraknya perilaku seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi dan lain sebagainya
Ia berharap langkah yang ditempuh oleh Gubernur DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk menjadikan kota yang bebas dari praktik kemungkaran.
"Langkah tersebut sebagai bukti komitmennya untuk menjadikan Kota Jakarta menjadi kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi dan praktik kemungkaran lainnya," katanya.