Rabu 01 Nov 2017 00:13 WIB

7 Parpol Disidang Pelanggaran Pendaftaran Pemilu Hari Ini

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Endro Yuwanto
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan status sipol dari 27 parpol yang telah mendaftar Pemilu 2019, di KPU, Rabu (18/10) sore. Berdasarkan rangkuman data sipol terakhir pada Rabu sore, sebanyak 13 parpol tidak diterima pendaftarannya oleh KPU.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan status sipol dari 27 parpol yang telah mendaftar Pemilu 2019, di KPU, Rabu (18/10) sore. Berdasarkan rangkuman data sipol terakhir pada Rabu sore, sebanyak 13 parpol tidak diterima pendaftarannya oleh KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tujuh partai politik (parpol) akan menjalani sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11) siang. Ketujuh parpol ini tercatat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu mendatang.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, sidang pendahuluan akan menentukan status laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) akan dilanjutkan atau gugur. Berdasarkan jadwal dari Bawaslu, sidang digelar mulai pukul 13.00 WIB.

"Sidang pendahuluan menentukan syarat formil dan materil dalam penangan pelanggaran administasi. Adapun putusan dalam sidang pendahuluan nanti akan menentukan bahwa dia (parpol) laporannya memang bisa lanjut atau tidak," ujar Fritz ketika dikonfiormasi wartawan, Selasa (31/10).

Jika diputuskan berlanjut, lanjut Fritz, maka sidang akan kembali dilakukan pada Kamis (2/11) dan Jumat (3/11) hingga pekan depan. Sidang akan terus berlanjut hingga nanti ada putusan akhir.

Fritz menuturkan, tujuh parpol yang akan menjalani sidang perdana yakni PKPI Hendropriyono (pelapor Hendrawarman ), Partai Idaman (pelapor Ramdansyah ), PBB (pelapor Yusril Ihza Mahendra), Partai Bhinneka Indonesia (pelapor Harinder Singh), PKPI Haris Sudarno (pelapor Abdul Lukman Hakim), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (pelapor Bakhtiar), dan Partai Republik ( pelapor Warsono). Sementara itu, tiga parpol lain, yaitu Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja masih dalam tahap penyerahan kelengkapan berkas.

Adapun laporan dari satu parpol lain, yakni Partai Pemersatu Bangsa dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat pendaftaran hingga batas akhir masa registrasi. "Yang sudah diberikan akte (laporan lengkap), besok akan kami lihat apakah mereka siap atau tidak," jelas Fritz.

Parpol-parpol yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu adalah parpol yang tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Dari 27 parpol yang mendaftar, ada 14 parpol yang pendaftarannya diterima dan 13 parpol yang status pendaftarannya tidak diterima oleh KPU.

Keempat belas parpol yang status pendaftarannya sudah diterima oleh KPU adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PKB. Sebaliknya, 13 parpol yang pendaftarannya dinyatakan tidak diterima yaitu Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement