REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pengawas Keuangan (BPK) R Yudi Ramdan Budiman mengatakan, pihaknya tidak pernah melaporkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya.
Sebelumya, ketiga penyidik KPK dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang menghilangkan barang bukti kasus korupsi.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (31/10), Yudi mengungkapkan, BPK tidak pernah melakukan pelaporan seperti yang diberitakan oleh sejumlah media pada 30 Oktober 2017. "Secara institusi, BPK tidak pernah melaporkan tiga penyidik KPK sebagaimana diberitakan," ujarnya.
Yudi pun menjelaskan, jika BPK memiliki auditor bernama Arief Fadillah. Arief tercatat sebagai auditor di Auditoriat Keuangan Negara VI. "Arief pernah dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan bukan Arief yang diberitakan melaporkan penyidik KPK ke Polda Metro Jaya," lanjut dia.
Yudi melanjutkan, jika tiga penyidik KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya hanya satu yang merupakan pegawai BPK dan saat ini sedang dipekerjakan di KPK, yakni Ario Bilowo. "Informasi yang kami terima, pelaporan ke Polda dikakukan oleh orang yang tidak terkait dengan BPK secara institusi," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga penyidik KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dari penyelidikan ke penyidikan. "Kasusnya naik ke penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (30/10).
Ketiga penyidik KPK yang dilaporkan itu yakni Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan. Argo mengungkapkan, pelapor yang mengadukan ketiga penyidik KPK itu bernama Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak Menyenangkan.
Argo menyebutkan, ketiga penyidik KPK yang menjadi terlapor tersebut tercatat sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait pelaporan tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.