REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan menaikkan harga tarif air dari Rp 1.350 menjadi Rp 1.500 per satu satu meter kubik.
"Menaikkan harga tarif air Rp150 per satu meter kubik oleh kami ini masih rencana, dan kami akan menyampaikan kepada Bupati Situbondo Dadang Wigiarto terlebih dahulu," ujar Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kabupaten Situbondo Jamal Fajri di Situbondo, Rabu (1/11).
Ia mengemukakan, rencana menaikkan harga tarif air bukan tanpa alasan, karena seiring tarif dasar listrik naik juga berdampak pada biaya operasional perusahaan air minum milik Pemkab Situbondo itu. Selama ini, katanya, pendapatan asli daerah (PAD) dari PDAM yang disetorkan ke pemerintah kabupaten setempat masih minim, karena biaya operasional semakin tinggi.
"PDAM itu kan juga menggunakan mesin pompa air menggunakan listrik, dan setiap bulannnya biaya operasional listrik yang dibayarkan ke PLN juga cukup besar," katanya.
Jamal membandingkan harga tarif air dengan kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Banyuwangi pelanggan rumah tangga golongan B1 membayar Rp 1.750 per satu meter kubik dan Kabupaten Bondowoso Rp 1.500 per satu meter kubik, sedangkan di Situbondo masih bertahan Rp 1.350 per satu meter kubik.
"Pada laporan keuangan Juni 2017, ada empat kecamatan yang mengalami kerugian karena operasional lebih besar, yakni di Kecamatan Mangaran, Panji, Kapongan dan Kecamatan Besuki," ujarnya.
Ia merinci, PDAM mengalami kerugian di Kecamatan Mangaran gabung Panji Rp 16 juta, Kecamatan Kapongan Rp 15 juta dan Kecamatan Besuki kerugiannya mencapai Rp 35 juta.
"Kalau secara keseluruhan di 17 kecamatan, memang PDAM tidak rugi tetapi pendapatan minim. Dan untuk menutupi kerugian di empat kecamatan itu kami gunakan subsidi silang," tuturnya.
Data yang diperoleh, pelanggan PDAM di Kabupaten Situbondo yang tersebar di 17 kecamatan mencapai sekitar 27 ribu pelanggan, dan PDAM menyediakan 10 meter kubik air bagi setiap pelanggan rumah tangga.