REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dari anggota Fraksi Partai Golkar Markus Nari melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM serta Ketua Mahkamah Partai Golkar, Rudi Alfonso. Markus Nari merupakan tersangka menghalangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Saksi diperiksa dalam kapasitas sebagai Pengurus DPP Golkar. Sejauh mana pengetahuan saksi terkait dugaan peran tersangka MN (Markus Nari) dalam memengaruhi saksi-saksi dalam kasus KTP-el menjadi salah satu perhatian penyidik," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).
Sedianya padaJumat (27/10) Rudi diperiksa sebagai saksi, namun saat itu ia tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran tengah berada di luar kota. "Hari ini,Rudi Alfonso penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan tanggal 27 Oktober 2017," ucap Febri.
Nama Rudi Alfonso sempat muncul dalam persidangan kasus korupsi KTP-el yang melibatkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Rudi diduga memengaruhi mantan anggota DPR Miryam S Haryani, untuk berbohong dan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Usai diperiksa penyidik KPK, Rudimembantah bahwa dirinya yang memerintahkan sejumlah pihak untuk mencabut keterangannya dalam BAP di persidangan KTP-el. "Enggak ada. Bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," ujar Rudi usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).
Sebelumnya, dalam persidangan Miryam S Haryani pada Agustus lalu, pengacara, Elza Syarief mengungkapakan bahwa Rudi memengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el. Rudi diduga memengaruhi agar para saksi mencabut keterangan.
Menurut Elza, informasi tersebut diperolehnya saat mendengar percakapan pengacara Farhat Abbas dengan seseorang melalui telepon. Saat itu, menurut Elza, lawan bicara Farhat adalah seorang kader Partai Golkar yang dipanggil dengan nama Zul.
Menanggapi hal tersebut, Rudi menyebut pernyataan Elza merupakan fitnah terhadap dirinya."Enggak ada tuh (arahan pencabutan BAP). Fitnah itu. Itu kan urusannya antara yang di persidangan. Anton Taufik, terus Elza Syarief, Farhat Abbas, yang di kantornya Elza Syarief. Saya enggak tahu menahu," tegasnya.
"Tanya sama si Zul itu siapa yang mengarahkan. Kalau enggak ada bisa kita pidanakan," tambahnya.
Adapun, sambung Rudi, saat pemeriksaan penyidik juga menanyakan ihwal kedekatannya dengan Markus Nari. Kepada penyidik, Rudi mengakui kenal dengan Markus Nari dan Markus memang pernah berkonsultasi dengan dirinya terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus KTP-el. Saat itu, Rudi melanjutkan, ia meminta kepada Markus untuk kooperatif terhadap KPK.
"Saya katakan, saudara mesti kooperatif, sampaikan apa adanya," tuturnya.