Rabu 01 Nov 2017 21:21 WIB

Pelaku Usaha Minta Kenaikan UMP Wajar

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Dwi Murdaningsih
Gelombang paceklik daya beli juga dirasakan di Kota Padang, Sumatra Barat. Para pedagang SPR Plaza mengeluhkan omzet yang anjlok hingga 50 persen dibanding tahun 2016 lalu.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Gelombang paceklik daya beli juga dirasakan di Kota Padang, Sumatra Barat. Para pedagang SPR Plaza mengeluhkan omzet yang anjlok hingga 50 persen dibanding tahun 2016 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pelaku usaha meminta agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak berada di luar jangkauan. Sebab, hal tersebut merugikan kedua belah pihak.

CEO SOGO Department Store Handaka Santosa mengatakan, berapapun ketetapan UMP yang dihasilkan, mau tidak mau pengusaha harus tetap membayar upah tersebut.

"Tapi apakah bisa bertahan? Itu yang harus kita lihat apakah kita bisa survive. Kalau nggak bisa survive kan bahaya. Itu yang kita ingatkan," katanya, Rabu (1/11).

Menurutnya, perusahaan akan tetap memberi kenaikan gaji karena dengan adanya kenaikan upah itu lah yang berdampak baik pada peningkatan daya beli. Namun batasan kenaikan perlu dihitung dengan baik agar kedua belah pihak memperoleh keuntungan dan kemajuan bersama.

Menurutnya, apa yang diimbau dan panduan dari Menteri Tenaga Kerja cukup masuk akal. Penetapan UMP 2018 telah disesuaikan dengan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan ditambah adanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Namun, jika UMP dinaikkan terlalu tinggi justru akan membuat pelaku usaha kesulitan dalam bertahan, Itu artinya akan memberi nilai merah pada sektor ekonomi di tanah air.

"Merah lagi, nanti saya (ritel-red) tutup lagi," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement