REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menilai pelaporan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik sejumlah oknum dengan meme Setya Novanto adalah hal wajar. Sebab, ia menilai meme-meme tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik.
Menurutnya, meski kebebasan dilindungi, namun tidak boleh menabrak aturan-aturan yang ada. "Apabila itu dilanggar maka tentu pihak berwajib penegak hukum akan mengambil tindakan, karena kita juga tak ingin bangsa ini ke depan diwarnai oleh satu komunikasi politik yang justru diwarnai oleh ketidakaturan, tidak memperhatikan etika," ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/11).
Ia menegaskan Indonesia adalah bangsa yang bermartabat dan mengikuti nilai serta aturan yang ada. Idrus melanjutkan, oknum pembuat maupun penyebar meme juga telah meresahkan dan mengganggu.
"Bukan hanya Golkar yang diganggu. Kalau itu mengganggu kebangsaan, semua rakyat Indonesia, berarti kita hidup di tengah-tengah meme itu bagaimana bangsa yang hidup di tengah-tengah itu. Itu aja," ujar Idrus.
Idrus pun tidak khawatir jika pelaporan tersebut membuat masyarakat antipati ke Partai Golkar. Sebab, memang perbuatan tersebut memang dinilai tak sesuai etika.
"Saya kira tidak. Masyarakat pasti memahami itu. Ya kita ikut pada aturan yang ada, kita pada nilai-nilai yang ada," ujarnya.
Diketahui, kuasa hukum Setya Novanto membuat laporan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial oleh sejumlah akun yang menyebar meme Novanto. Laporan tersebut tertulis dalam Laporan Kepolisian Nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017. Pelaku diduga melanggar Pasal 27, 28 dan 32 KUHP, juncto 310 dan 311 KUHP tentang tindak pidana Undang-Undang ITE.
Pelaporan itu pun ditindaklanjuti pihak kepolisian. Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin mengatakan polisi masih mengejar sejumlah pemilik akun media sosial, yang dilaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Salah satunya, polisi telah memeriksa pemilik akun Instagram @dazzlingdyann sebagai tersangka lantaran ikut menyebar editan meme Novanto.